Samarinda – Operasi Subdit II yang
bertujuan untuk mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
di Kota Samarinda telah berhasil mengamankan seorang laki-laki pada hari
Senin, tanggal 26 Juni 2023, sekitar pukul 20:30 WITA. Tersangka
tersebut diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan butiran
kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah A bin MD F A, berjenis
kelamin laki-laki, berasal dari Brebes, lahir pada tanggal 16 Mei 1994
(berusia 29 tahun), beragama Islam, tidak bekerja, dengan alamat di
Jalan Mulawarman Gg. Garuda Rt. – Desa Singa Geweh Kec. Sangatta Selatan
Prov. Kaltim.
Dalam
penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti,
antara lain: 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisi 2 bungkus
plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih yang
diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.094 gram, 1 unit
handphone merk Realme berwarna putih, dan 1 unit sepeda motor merk
Yamaha Aerox berwarna abu-abu.
Tempat
Kejadian Perkara berada di Jalan Jembatan Mahulu Kel. Loa Buah Kec.
Sungai Kunjang Kota Samarinda Prop. Kaltim. Polisi akan melakukan
tindakan lanjut terhadap tersangka, yaitu mengamankan tersangka beserta
barang buktinya, melakukan investigasi awal dan pendalaman terhadap
keterangan tersangka untuk mendapatkan informasi mengenai asal usul
barang bukti tersebut dalam rangka pengembangan kasus ini. Informasi
yang diperoleh dari tersangka menunjukkan bahwa barang bukti tersebut
diperoleh dari seorang bernama Siswanto melalui sistem penyerahan barang
yang terorganisir.
Polisi
juga akan melakukan pencarian terhadap keberadaan Siswanto dan kurir
yang bertanggung jawab atas tempat penyimpanan barang bukti sebelum
tersangka mengambilnya. Langkah-langkah tersebut dilakukan dalam rangka
mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
Polisi akan terus bekerja keras untuk memberantas narkoba dan menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat.