Samarinda - Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim telah mengungkap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti pada hari Rabu tanggal 01 mei 2024 sekira pukul 17.30 WITA.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya pengungkapan kasus kdrt tersebut, dimana Korban adalah istri dari pelaku yang mengalami luka di wajah dan perutnya.
Lebih
lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis sekira
pukul 11.00 WITA datang korban ke Mako Polsek Palaran melaporkan
kejadian kekerasan yang dialaminya pada Rabu sore. Menurut keterangan
korban,saat itu korban hendak meminta uang guna pembiayaan sekolah
anaknya,namun pelaku tidak memberikan uang dan terjadi percekcokan
hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.
Mendapatkan laporan
tersebut unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan
terkait kasus kdrt dan berhasil mengamankan pelaku SU(65) pensiunan PNS
di jalan bung Tomo Samarinda seberang pada Kamis sore. Saat diamankan
pelaku mengakui perbuatannya yaitu memukul dan menendang korban.
"Pelaku langsung di bawa ke Mako Polsek Palaran untuk di mintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" terang Kapolsek
Dari perbuatannya pelaku dapat di jerat pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44(1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
