Berau – Pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024, pukul 09.00 WITA, personil Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Berau melaksanakan kegiatan patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Pos Lantas KM.5, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam kegiatan ini, personil melakukan patroli dengan menggunakan metode kasat mata untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Mereka juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemui, dengan menggunakan tilang sebagai bentuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar, namun tetap mengedepankan sikap tegas dan humanis.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi, SH, yang memastikan kelancaran dan efektivitas patroli serta penindakan pelanggaran. Personel yang terlibat berasal dari Satlantas Polres Berau.
Dalam pelaksanaannya,
terdapat 12 pelanggaran yang berhasil ditindak. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 2 pelanggaran terkait dengan penggunaan knalpot yang tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku, sementara 10 pelanggaran
lainnya terkait dengan ketidakpatuhan dalam menggunakan helm sebagai
pengaman berkendara.
Kegiatan patroli dan penindakan pelanggaran lalu
lintas ini merupakan bagian dari upaya Polres Berau dalam meningkatkan
kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dengan
penindakan yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada
pelanggar dan meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah tersebut.
