Kukar
– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui tim Opsnal Jatanras
berhasil mengungkap kasus pemerasan, pengancaman, dan kepemilikan
senjata tajam dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan tahun 2025.
Satu orang pelaku berinisial Y (31) berhasil diamankan di kawasan
PT.BEP, Desa Batuah, Kec.Loa Janan, Kab.Kukar, pada Jumat malam,
(09/10/25), sekitar pukul 21.25 WITA.
Pengungkapan ini bermula
dari laporan warga terkait tindakan seseorang yang kerap menutup jalan
hauling milik PT.BEP dengan seutas tali rapiah dan melakukan pengancaman
terhadap para pengemudi truk yang melintas.
“Pelaku diketahui
kerap menghadang kendaraan hauling dan mengancam akan memotong tangan
siapa pun yang berani membuka tali penutup jalan. Modus ini sangat
meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas perusahaan serta
keselamatan para sopir,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol
Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dalam keterangannya mengenai pengungkapan
kasus ini.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa satu bilah parang sepanjang 70 cm, tiga tali rapiah
sepanjang 14 meter, serta satu unit handphone. Parang tersebut ditemukan
di dalam mobil milik pelaku saat dilakukan penggeledahan di lokasi
penangkapan.
“Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat, dan kami
ucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dari masyarakat,”
tambah Kombes Pol Yuliyanto.
Sementara itu, salah satu saksi mata
membenarkan bahwa kejadian tersebut sudah beberapa kali terjadi dan
menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat.
Kombes Pol
Yuliyanto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan
melaporkan kepada Kepolisian dari segala bentuk tindak pidana yang
terjadi di lingkungan sekitarnya.
“Kami menghimbau kepada
masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan yang
mencurigakan. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga
keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku
beserta barang bukti telah diamankan oleh Jatanras Polda Kaltim untuk
pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
