Polsek Loa Janan Ringkus Sindikat Pencurian Genset, Kerugian Capai Ratusan Juta


Kukar
 – Aksi pencurian genset yang merugikan perusahaan telekomunikasi ratusan juta rupiah berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga Samarinda pada 9 Agustus 2025. Korban melaporkan hilangnya genset merek Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart di area tower telekomunikasi di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

“Hasil penyelidikan awal menunjukkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp121 juta,” jelas Kapolsek.

Dari rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa tersangka AW (30) dan M (55) sudah merencanakan pencurian sejak 2023. Mereka kemudian mengajak AR (34), sopir truk crane, untuk mengangkut genset, serta D (48) — karyawan PT Protelindo yang bermitra dengan PT XL Smart — untuk memberikan kode akses masuk ke lokasi.

Setibanya di lokasi, kabel genset diputus dengan tang sebelum diangkut menggunakan truk crane. Genset hasil curian dijual secara online kepada pembeli di Surabaya seharga Rp30 juta. Hasil penjualan dibagi: AW menerima Rp12,5 juta, D Rp7,5 juta, AR Rp1,5 juta, dan sisanya dipegang M.

Bertindak cepat, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Ipda Dwi Handono menangkap keempat pelaku di sejumlah lokasi di Samarinda. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk crane Hyundai KT-8416-MD, empat ponsel, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dan uang tunai Rp17,1 juta.

“Keempatnya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan ke-5e Jo 374 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan genset yang berada di Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari pengembangan kasus.

 

Lebih baru Lebih lama