Aksi Curanmor Terungkap, Jatanras Polda Kaltim Ringkus Pelaku Usai Kabur ke Kalimantan Selatan


Balikpapan – Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Kali ini, satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Mahakam 2025.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Berdasarkan laporan polisi yang diterima dari beberapa wilayah di Balikpapan, personil kemudian menelusuri jejak pelaku hingga ke luar daerah.

Kejadian bermula pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 20.30 Wita. Korban, R (22), warga Balikpapan Selatan, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan salah satu kafe di kawasan Grand City Balikpapan Selatan. Saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.

Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui bahwa terduga pelaku berinisial B (33) telah melarikan diri ke wilayah Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Jatanras Polda Kaltim berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Kalsel dan bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Pada Minggu, 19 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan B tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di 19 lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Timur. Pelaku juga mengaku menjual beberapa hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, yaitu 1 unit Honda Beat warna hitam (diamankan di Polsek Kota Balikpapan), 1 unit Yamaha Aerox warna oranye biru (diamankan di Polsek Banjarmasin Utara), 1 unit Honda Scoopy warna biru putih (diamankan di Polsek Banjarmasin Utara).

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup klasik, yaitu dengan membuka bagian fiber kendaraan dan menyambungkan kabel tambahan untuk menyalakan mesin. Dalam beberapa kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menempel di motor.

Kini pelaku B telah dibawa ke Posko Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Personil masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang telah dijual secara daring.

Dengan keberhasilan ini, Jatanras Polda Kaltim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kalimantan Timur.

 

Lebih baru Lebih lama