Samarinda - Polsek Samarinda Seberang kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan kepada publik melalui kegiatan press conference yang digelar pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 14.15 Wita di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., dan dihadiri Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, S.H., Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., serta sejumlah pejabat fungsi terkait. Sekitar 30 jurnalis dari berbagai media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, AKP Ahmad Baihaki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan patroli serta penyelidikan di lapangan.
“Berkat informasi dari masyarakat, personel kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ekstasi,” ungkap AKP Ahmad Baihaki.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang sedang menuntun sepeda motor di tepi jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga berperan sebagai pemasok. Tim kemudian bergerak ke kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan narkotika siap edar, namun juga berbagai peralatan serta bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas pembuatan narkotika yang dilakukan oleh para tersangka.
“Pengungkapan ini tidak hanya memutus peredaran, tetapi juga mengungkap adanya dugaan produksi narkotika yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi pil ekstasi dengan berbagai logo, bubuk berwarna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka RR (33) dikenakan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RN tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021, sedangkan RR merupakan residivis pada tahun 2018 dan 2021, serta baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Samarinda Seberang.
