Lengah Tinggalkan Kunci di Motor, Jatanras Polda Kaltim Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor


Balikpapan — Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan dari masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor di wilayah Balikpapan Selatan. Jumat (17/10/25).

Tersangka yang berinisial MJA (28), warga Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban AG (42) yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Kejadian bermula pada 7 September 2025, saat korban AG baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih tertinggal di motor. Keesokan paginya, saat korban hendak berangkat kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Jatanras Polda Kaltim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MJA beserta barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Kaltim, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan langsung ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditreskrimum Polda Kaltim menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu fokus utama karena sangat meresahkan masyarakat.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

Lebih baru Lebih lama