Balikpapan – Polda Kalimantan Timur terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh. Layanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat dan mudah.
Melalui layanan 110, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga situasi darurat lainnya yang memerlukan kehadiran dan penanganan dari pihak kepolisian.
Setiap laporan yang diterima petugas akan dilakukan verifikasi dan pencatatan sebelum diteruskan kepada satuan fungsi maupun personel kepolisian yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan jenis kejadian yang dilaporkan.
Polda Kaltim memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan 110 mendapat perhatian dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat.
Selain sebagai sarana pengaduan, Call Center 110 juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi kepolisian maupun bantuan yang berkaitan dengan tugas-tugas pelayanan Polri.
Dengan optimalisasi layanan 110, Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kalimantan Timur.